Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Mimika periode 2025–2029. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, S.Sos.,MTr.IP, pada Jumat (29/8/2025).
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, menyoroti kompleksitas potensi bencana di Mimika akibat kondisi geografis yang beragam, mulai dari pesisir, dataran rendah, hingga pegunungan. Risiko bencana yang dihadapi mencakup banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, gelombang tinggi, abrasi, gempa bumi, tsunami, serta bencana non-alam dan sosial.
“Aspek kesiapsiagaan adalah kunci utama untuk meminimalkan dampak dan mempercepat pemulihan pascabencana. Paradigma kita harus berubah, dari yang reaktif menjadi proaktif dan preventif,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa RPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan strategis yang menjadi panduan dan komitmen bersama seluruh elemen di Mimika dalam upaya pengurangan risiko bencana secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Frans juga mengajak seluruh peserta lokakarya untuk aktif memberikan masukan, kritik, dan saran. Ia menekankan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, TNI/Polri, serta seluruh perangkat daerah.

Ia mendorong kolaborasi berbasis pendekatan pentahelix antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media, agar dokumen RPB yang disusun memuat strategi mitigasi dan kesiapsiagaan yang komprehensif serta mendukung efisiensi penggunaan anggaran.
“Lokakarya ini harus menjadi ruang dialog yang produktif untuk menyempurnakan draf RPB. Mari kita satukan visi dalam membangun budaya sadar bencana dan memperkuat kapasitas kelembagaan daerah,” tutupnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan OPD, akademisi, TNI/Polri, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya. (HPMMK)