Home / Berita / Bupati dan Wakil Bupati Mimika Hadiri Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah, Wakaf, Badan Keagamaan, dan Aset Pemda

Bupati dan Wakil Bupati Mimika Hadiri Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah, Wakaf, Badan Keagamaan, dan Aset Pemda

Timika — Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua dan Kantor BPN Kabupaten Mimika melakukan penyerahan sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah, tanah wakaf, tanah milik badan keagamaan, serta aset milik Pemerintah Daerah, yang berlangsung di Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (17/07/2025).

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rattob, dan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mendorong pemanfaatan tanah secara produktif, tertib, dan berkelanjutan.

Penyerahan sertifikat ini dihadiri juga oleh perwakilan masyarakat penerima sertifikat, tokoh agama, pengurus lembaga keagamaan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.

Dalam sambutannya, Bupati Mimika menyampaikan bahwa program redistribusi tanah dan legalisasi aset merupakan langkah konkret untuk mewujudkan keadilan agraria serta mendorong pembangunan yang merata di Mimika.

“Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran Pemkab Mimika khususnya dan negara pada umumnya dalam menjamin hak atas tanah bagi rakyat, termasuk untuk tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset milik daerah,” ujar Bupati.

Penerbitan sertifikasi aset pemerintah daerah sangat penting dalam rangka penertiban dan pengamanan aset yang dimiliki oleh Pemkab Mimika, agar tidak terjadi lagi sengketa di kemudian hari dan dapat digunakan untuk kepentingan publik secara optimal.

“Kedepan kita juga berharap akan ada pembuatan sertifikat yang penggunanya untuk tanah adat karena yang sekarang menjadi persoalan adalah tanah adat, karena masyarakat masih belum bisa menilai mana tanah adat, tanah ulayat, tanah garapan dan tanah yang sudah bersertifikat. Ini menjadi PR kita bersama agar permasalahan ini dapat diselesaikan”, pungkas Bupati.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Febian Wayoi, S.Sos.,M.MT dalam laporan terkait pelaksanaan kegiatan menyebutkan bahwa ada dua kegiatan.

Yang pertama adalah penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Mimika dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, perjanjian kerjasama ini terkait dengan kegiatan-kegiatan dibidang pertanahan. Seperti kegiatan pengadaan tanah, penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi tanah juga kegiatan penyelesaian konflik pertanahan melalui tim terpadu, serta kegiatan pemetaan tanah adat dan tanah ulayat.

Yang kedua adalah penyerahan sertifikat aset Pemkab Mimika yang berjumlah lima buah sertifikat dan juga sertifikat dari badan keagamaan, yaitu satu sertifikat wakaf yang diberikan kepada masjid Al Mutazam , dan empat sertifikat untuk gereja.

Selain itu BPN juga menyerahkan sertifikat dari program Redistribusi Tanah, yang bertempat di tiga kampung, yaitu kampung Kadun Jaya sebanyak 175 sertifikat, kampung Mandiri Jaya sebanyak 133 sertifikat dan kampung Minabua sebanyak 194 sertifikat.

“Jumlah sertifikat yang hari ini kami serahkan sebanyak 510 sertifikat, 500 sertifikat merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah dan 5 sertifikat untuk lembaga keagamaan dan 5 sertifikat untuk Pemkab Mimika”, jelas Roy.

Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, diharapkan dapat mendorong penguatan ekonomi masyarakat, menjamin keberlangsungan rumah ibadah dan lembaga keagamaan, serta memperkuat pengelolaan aset pemerintah secara tertib dan profesional. Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam mempercepat proses legalisasi aset dan tanah bagi seluruh masyarakat Mimika. (HPMMK)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *