Home / Siaran Pers / Pelaksanaan Nikah Massal dan Itsbat Nikah Terpadu Meriahkan HUT ke-80 RI di Kabupaten Mimika

Pelaksanaan Nikah Massal dan Itsbat Nikah Terpadu Meriahkan HUT ke-80 RI di Kabupaten Mimika

Timika — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan kegiatan Nikah Massal dan Itsbat Nikah Terpadu, yang berlangsung di Gedung Graha Eme Neme Yauware, Timika. Rabu (06/08/2025)

Kegiatan ini menjadi salah satu agenda dalam rangkaian peringatan HUT RI ke-80 di Kabupaten Mimika, dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang belum memiliki akta pernikahan yang sah secara administrasi negara.

Kegiatan ini diikuti oleh 101 pasangan yang berasal dari distrik wilayah kota yang ada di Mimika, yang terdiri dari Muslim 35 pasang, Kristen 21 pasang, Katolik 36 pasang dan Itsbat sebanyak 9 pasang. Mereka berasal dari latar belakang sosial dan usia, namun memiliki kesamaan belum tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan sipil meskipun telah menikah secara adat atau agama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, S,.STP.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat untuk menuntaskan persoalan administrasi kependudukan, khususnya dalam hal status perkawinan yang sah menurut hukum negara.

“Nikah Massal dan Itsbat Nikah Terpadu ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, adil, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Dengan kepemilikan akta nikah, pasangan suami istri akan lebih mudah dalam mengakses layanan publik,” ujarnya.

Kegiatan ini juga melibatkan kerja sama lintas sektor, antara lain Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta pihak KUA dari sejumlah distrik. Proses Itsbat nikah dilakukan secara resmi oleh majelis hakim dari Pengadilan Agama Timika, sementara pencatatan dan penerbitan akta nikah langsung dilakukan oleh Disdukcapil di tempat kegiatan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Ananias Faot, M.Si yang hadir mewakili Bupati Mimika dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Disdukcapil yang telah berkolaborasi dengan pengadilan agama mimika dan kementerian agama kabupaten Mimika untuk menyelenggarakan kegiatan yang sangat mulia ini dalam memfasilitasi legalitas pernikahan warga Mimika.

Nikah adalah ibadah yang sangat sakral, menjadi fondasi awal dari lahirnya keluarga yang sah secara hukum negara dan agama namun, dalam kenyataannya, masih banyak masyarakat kita yang menikah secara adat atau agama namun belum memiliki dokumen legal secara negara.

“Kondisi tersebut tentu berdampak pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari administrasi kependudukan, akses pendidikan anak, hingga pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, kegiatan Itsbat nikah dan nikah massal ini sangat penting sebagai bentuk pelayanan publik yang nyata dalam menjamin kepastian hukum atas status pernikahan warga masyarakat kita”, ujar Asisten.

Melalui kegiatan ini, para pasangan tidak hanya memperoleh pengakuan hukum negara atas pernikahannya, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk membangun keluarga yang utuh, legal, dan bermartabat. Inilah bentuk nyata pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum.

“Saya berharap, kegiatan seperti ini tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi dapat terus dilanjutkan dan bahkan diperluas cakupannya agar semakin banyak masyarakat mimika yang merasakan manfaatnya”, harapnya.

Menutup sambutannya Asisten Bidang Pemerintahan menyampaikan selamat kepada para pasangan yang hari ini mengikuti prosesi Itsbat dan Nikah Massal. Semoga rumah tangga yang dibentuk menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Jagalah keutuhan dan keharmonisan keluarga, karena keluarga adalah benteng pertama dalam membangun masyarakat yang kuat dan sejahtera. (HPMMK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *